Guna memetakan kondisi udara daerah secara akurat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pemantauan kualitas udara ambien Tahap 2. Kegiatan ini terselenggara atas fasilitasi dari Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Pengukuran mutu udara menggunakan metode passive sampler ini terpasang selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 28 September 2026. Langkah ini bertujuan untuk merekam dan mengukur tingkat pencemaran udara secara presisi pada empat karakter wilayah yang berbeda di Kabupaten Gunungkidul, yaitu: kawasan industri (untuk menilai dampak operasional dan aktivitas industri lokal), kawasan kerkantoran ( untuk menjaga standar mutu udara di area pusat administrasi dan pelayanan publik), kawasan pemukiman (menjamin kelayakan lingkungan serta kenyamanan tempat tinggal bagi masyarakat) dan kawasan transportasi (memetakan tingkat emisi gas buang di jalur lalu lintas utama).
Melalui kegiatan ini, DLH Gunungkidul menguatkan komitmennya dalam menyediakan data kualitas lingkungan yang transparan dan akurat demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.